Pengiriman Babi Ditahan
Merak - Setelah menyita 2 ton daging babi, Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak, Banten, menahan 40 ekor babi potong dari Bandar Lampung yang dibawa menggunakan truk pada Rabu (13/5) siang. Selain tidak dilengkapi surat-surat dokumen pengiriman, penahanan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan daging babi. Saat itu, sopir truk tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen pengiriman babi, diantaranya surat rekomendasi dari pemerintah daerah tujuan dan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Bakauheni.
“Saat kami periksa, dokumennya tidak lengkap. Sopir hanya punya surat keterangan sehat dari daerah asal. Sementara dari kantor Karantina Bakauheni dan surat rekomendasi daerah tujuan tidak punya,” ujar Julia Rosmaya Riasari, Kepala Seksi Hewan Balai Karntina Kelas II Merak.
Oleh karena itulah 40 babi potong itu ditahan sementara. Balai Karantina Pertanian memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.
Sementara menurut keterangan supir truk, babi potong itu dikirim oleh seorang warga Bandar Lampung kepada seorang warga di Tangerang. Dia hanya diminta untuk mengantarkan saja.
Secara terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Merak Agus Sunanto menegaskan, pengawasan lalu lintas babi, daging babi, dan turunannya memang sedang diperketat menyusul adanya virus influenza A. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terutama surat pemeriksaan kesehatan dari daerah asal, dan rekomendasi dari pemerintah daerah tujuan. (NTA)
Sumber : Kompas [edited]