Pengelola Pemotongan Ayam di Tengah Permukiman Diperingatkan
Jakarta — Dua pemilik tempat pemotongan ayam di tengah permukiman warga di Jalan Nusa IV RT 12 RW 03, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, diminta mengikuti aturan soal pemotongan ayam di Jakarta. Kedua pemilik yang berasal dari luar wilayah Kramatjati itu dinilai telah mengabaikan imbauan pihak kecamatan.
"Kami meminta mereka untuk tidak memotong ayam dan membuang limbah di sekitar lokasi. Mereka cukup menampung ayam yang sudah mati untuk kemudian dijual di Pasar Kramatjati," kata Camat Kramatjati Ucok Bangsawan Harahap melalui Kepala Seksi Peternakan dan Perikanan Kecamatan Kramatjati Agus Hidayat di Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Provinsi DKI Jakarta, "Usaha penampungan dan pemotongan unggas di DKI mulai 24 April 2010 hanya diperbolehkan atau diizinkan di tempat-tempat penampungan dan pemotongan unggas yang ditunjuk oleh Gubernur DKI".
Rumah pemotongan ayam (RPA) yang nantinya ditunjuk oleh Pemprov DKI berlokasi di tiga kotamadya, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing 1 RPA serta sisanya di Jakarta Timur. Ketiga RPA di Jaktim tersebar di Pulogadung, Cakung, dan Rawa Kepiting.
Kegiatan pemotongan ayam di Jalan Nusa IV yang tidak sesuai perda itu sudah ada sejak tahun 2000. Pihak kecamatan rutin memeriksa lokasi setiap pekan dan berulang kali menggelar sosialisasi.
"Sejak saya menjabat tahun 2009, kami sudah mengadakan empat kali sosialisasi. Sayangnya mereka tetap tak menggubris imbauan kami untuk tidak memotong ayam di lokasi," ungkap Agus.
Dia mengatakan, limbah pemotongan ayam berupa bulu ayam dimasukkan ke dalam karung. Bekerja sama dengan PD Pasar Jaya, kedua bos pemotong ayam itu membuang setiap karung ke lokasi pembuangan sampah (LPS) di Pasar Kramatjati. Sampah itu lalu dibawa Dinas Kebersihan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
"Sebelum pindah ke Rawa Kepiting, mereka harus menjaga kebersihan karena itu tempat tinggal warga yang harus steril dari sampah dan bau tak sedap," jelasnya.
Untuk menutup lokasi, harus mendapat keputusan dari Gubernur DKI. "Jika Gubernur sudah memerintahkan untuk menutupnya, kami dari kecamatan dan Sudin Kodya Jaktim akan melakukan eksekusi di lapangan," ujar Agus.
Selain di Nusa Indah, tempat penampungan ayam juga ada di Hek. RPA Rawa Kepiting sendiri masih dalam tahap pembenahan dan akan diresmikan oleh Gubernur DKI.
"Jika RPA Rawa Kepiting resmi beroperasi, ayam yang dibawa ke Pasar Kramatjati akan dalam kondisi mati di mana bulu-bulu ayam tidak terlihat di pasar. Dengan begitu, pasar dalam keadaan bersih," ujar Agus Hidayat.
Sumber : Kompas

