Kunci Penanganan Rabies pada Sumber
Jakarta - Untuk mengatasi penyakit rabies, yang harus dilakukan adalah menangani dengan baik sumbernya. Kunci penanganan rabies ialah vaksinasi hewan, kontrol populasi hewan pembawa penyakit, dan kesadaran publik untuk merawat, tidak meliarkan hewan.
Hal itu diungkapkan Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Agus Wiyono, Senin (13/9). Seperti diwartakan sebelumnya, sebanyak 24 provinsi endemis rabies.
Di sejumlah daerah, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat, kasus rabies belakangan meningkat pesat sampai menelan korban manusia.
Agus mengatakan, untuk penanganan hewan sumber, khususnya di Bali, pemerintah mendapatkan anggaran tambahan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tahun 2010 dana itu besarnya Rp 15 miliar. Dana itu digunakan untuk operasional, seperti penangkapan anjing liar, vaksinasi, dan sosialisasi ke masyarakat.
Vaksinasi 80 Persen
Menurut Agus, cakupan vaksinasi hingga 80 persen menentukan pengendalian rabies. Di Bali, misalnya, cakupan vaksinasi belum mencapai 80 persen. Sampai 31 Agustus 2010, sebanyak 251.292 anjing divaksin menggunakan 360.441 dosis vaksin. ”Sebagian dari anjing itu mendapatkan suntikan ulang,” ujarnya. Jumlah anjing yang terdata sebanyak 421.525 ekor.
Saat ini masih terdapat 430.000 dosis vaksin yang akan terus disuntikkan. Sejauh ini, sebanyak 109.644 anjing yang diliarkan atau liar telah dieliminasi.
Kendala pengendalian rabies pada hewan, antara lain, belum diketahuinya secara akurat populasi anjing yang diliarkan.
Tantangan lainnya ialah berbagai pertimbangan masyarakat untuk eliminasi. Untuk eliminasi, anjing harus ditangkap dan disuntik anestesi sesuai dengan tuntutan kesejahteraan hewan.
Untuk pengendalian rabies, minimal harus ada 80 persen komponen sumber daya manusia, alat atau bahan, biaya pelaksanaan pemberantasan yang memadai di 24 provinsi endemis rabies, serta kesiagaan dini di sembilan provinsi bebas rabies harus terpenuhi. Dengan demikian, Indonesia dapat bebas dari rabies tahun 2015.
Menurut Agus, cakupan vaksinasi hingga 80 persen menentukan pengendalian rabies. Di Bali, misalnya, cakupan vaksinasi belum mencapai 80 persen. Sampai 31 Agustus 2010, sebanyak 251.292 anjing divaksin menggunakan 360.441 dosis vaksin. ”Sebagian dari anjing itu mendapatkan suntikan ulang,” ujarnya. Jumlah anjing yang terdata sebanyak 421.525 ekor.
Saat ini masih terdapat 430.000 dosis vaksin yang akan terus disuntikkan. Sejauh ini, sebanyak 109.644 anjing yang diliarkan atau liar telah dieliminasi.
Kendala pengendalian rabies pada hewan, antara lain, belum diketahuinya secara akurat populasi anjing yang diliarkan.
Tantangan lainnya ialah berbagai pertimbangan masyarakat untuk eliminasi. Untuk eliminasi, anjing harus ditangkap dan disuntik anestesi sesuai dengan tuntutan kesejahteraan hewan.
Untuk pengendalian rabies, minimal harus ada 80 persen komponen sumber daya manusia, alat atau bahan, biaya pelaksanaan pemberantasan yang memadai di 24 provinsi endemis rabies, serta kesiagaan dini di sembilan provinsi bebas rabies harus terpenuhi. Dengan demikian, Indonesia dapat bebas dari rabies tahun 2015.
Dukungan Struktur
Agus mengatakan, dengan deteksi dini, pelaporan bagus, dan respons yang cepat, pengendalian penyakit bisa cepat dilakukan. Jika sistem deteksi bagus, dampak penyebaran penyakit dari tingginya lalu lintas manusia dan hewan dapat diminimalisasi.
Namun, seiring dengan otonomi daerah, pengaturan kesehatan hewan pun berubah, tetapi bidang peternakan dan kesehatan hewan belum jadi bagian urusan wajib di provinsi dan kabupaten/kota.
”Keberadaan divisi khusus yang berwenang untuk kesehatan hewan sangat tergantung dari pemerintah daerah dan ada daerah yang tidak memiliki struktur itu,” ujarnya.
Penanganan dan koordinasi menjadi sulit karena tidak ada yang khusus bertanggung jawab. ”Perlu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait urusan itu,” ujarnya.
Apalagi, penyakit zoonosis, seperti anthrax, flu burung, dan rabies, berkembang semakin kompleks. Penyakit zoonosis tidak hanya mengancam hewan, tetapi juga ikut merugikan kesehatan masyarakat dan mengancam jiwa manusia. (INE)
Sumber : Kompas
Agus mengatakan, dengan deteksi dini, pelaporan bagus, dan respons yang cepat, pengendalian penyakit bisa cepat dilakukan. Jika sistem deteksi bagus, dampak penyebaran penyakit dari tingginya lalu lintas manusia dan hewan dapat diminimalisasi.
Namun, seiring dengan otonomi daerah, pengaturan kesehatan hewan pun berubah, tetapi bidang peternakan dan kesehatan hewan belum jadi bagian urusan wajib di provinsi dan kabupaten/kota.
”Keberadaan divisi khusus yang berwenang untuk kesehatan hewan sangat tergantung dari pemerintah daerah dan ada daerah yang tidak memiliki struktur itu,” ujarnya.
Penanganan dan koordinasi menjadi sulit karena tidak ada yang khusus bertanggung jawab. ”Perlu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait urusan itu,” ujarnya.
Apalagi, penyakit zoonosis, seperti anthrax, flu burung, dan rabies, berkembang semakin kompleks. Penyakit zoonosis tidak hanya mengancam hewan, tetapi juga ikut merugikan kesehatan masyarakat dan mengancam jiwa manusia. (INE)
Sumber : Kompas

