Karantina Tak Diperhatikan, Peran Strategis Harus Semakin Diperkuat
Jakarta - Badan Karantina Pertanian belum sepenuhnya siap melindungi pasar domestik dari serbuan produk komoditas impor terkait Perjanjian Perdagangan Bebas atau FTA ASEAN-China. Dukungan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana karantina sangat minim.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan), Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, Selasa (9/2) di Jakarta. Penjelasan Barantan menjawab kekhawatiran Komisi IV terkait tidak efektifnya badan itu melindungi pasar domestik dari serbuan komoditas impor.
Kepala Barantan Hari Priyono mengungkapkan, hanya ada 872 tenaga fungsional dari 2.455 pegawai Barantan di Indonesia. Mereka adalah petugas medis, paramedis, tenaga Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT). ”Hanya mereka inilah yang punya kewenangan memutuskan apakah produk pertanian memenuhi syarat untuk diekspor-impor atau tidak,” katanya.
Sebanyak 872 petugas fungsional karantina pertanian ini harus menjaga 324 dari 704 pelabuhan yang merupakan pintu masuk resmi. Belum lagi ribuan pintu pemasukan tak resmi.
Sekadar gambaran, tahun 2009 realisasi frekuensi arus keluar-masuk produk pertanian sebanyak 521.000 frekuensi, terdiri 243.000 frekuensi untuk produk tumbuhan dan 278.000 frekuensi produk hewan. Setiap frekuensi terdapat 25-100 kontainer.
”Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok saja sebanyak 2.000 orang, sementara petugas Karantina Pertanian hanya 110 orang. Melakukan pengawasan yang sama. Sebanyak 110 petugas karantina ini harus mengikuti ritme kerja petugas Bea dan Cukai dalam 24 jam dan tujuh hari seminggu,” katanya.
Saat ini petugas karantina harus mencegah masuknya 119 jenis penyakit hewan dan 693 jenis organisme pengganggu tanaman (OPT) ke wilayah Indonesia karena jenis penyakit itu tidak ada di Indonesia. ”Perkebunan karet di Brasil habis karena serangan OPT,” katanya.
Sarana dan prasarana juga minim. Barantan tidak memiliki tempat pemeriksaan yang memadai sehingga pemeriksaan barang impor dilakukan di gudang sewa, gudang importir, dan kawasan industri. ”Kami juga kesulitan mengontrol petugas di lapangan, apakah mereka sampai di lokasi untuk memeriksa atau tidak,” katanya. Dukungan laboratorium juga masih minim.
Belum lagi kecilnya gaji petugas karantina. Sebagai ilustrasi, gaji petugas karantina golongan III A atau lulusan S-1 Rp 1,3 juta, sementara Bea dan Cukai Rp 15 juta. ”Padahal, petugas karantina menjadi ujung tombak. Perbandingan gaji dengan Bea dan Cukai 1:10. Kami sudah mengajukan remunerasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetapi belum ada realisasi,” katanya.
Padahal, FTA produk pertanian sebagian mulai 2004. Dengan adanya FTA, di mana hambatan tarif semakin kecil, ujung tombak perlindungan pasar domestik dan daya saing ekspor produk Indonesia ada di petugas karantina. ”Dengan kondisi seperti itu sulit untuk efektif,” katanya.
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia sekaligus anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudo Husodo, mengatakan, Kepala Barantan harus aktif meningkatkan kinerja karantina. ”Karena tidak banyak institusi atau orang lain yang tahu betapa strategisnya peran karantina,” katanya.
Pemisahan
Siswono menyatakan, dalam jangka pendek, kekurangan tenaga fungsional bisa disiasati melalui pemilihan tempat-tempat tertentu yang menjadi pintu masuknya komoditas impor. ”Jepang saja ekspor elektronik ke Perancis hanya boleh lewat dua pelabuhan sehingga kontrolnya gampang,” katanya.
Begitu pula kesejahteraan pegawai dan dukungan sarana dan prasarana harus ditingkatkan.
Amran dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan perlu mendorong supaya Barantan berdiri sendiri. Kekuatannya lebih besar untuk melakukan penyaringan komoditas impor.
(MAS)

