Rabu, 23 Mei 2012      Login | Register
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.
  • : Function split() is deprecated in /home/sloki/user/t56250/sites/civas.net/www/sites/all/modules/i18n/i18nstrings/i18nstrings.module on line 617.

Bea Masuk Impor Susu 5 Persen

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengenakan tarif bea masuk impor bahan baku susu sebesar 5 persen. Kebijakan ini diambil untuk mendorong terciptanya keseimbangan daya saing susu segar produksi dalam negeri dalam menghadapi tekanan harga bahan baku susu impor. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, Kamis (28/5) di Jakarta, mengungkapkan, kebijakan pengenaan tarif bea masuk (BM) ini efektif berlaku mulai 1 Juni 2009.

“Tentunya setelah menerima masukan dari pemangku kepentingan, baik Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) maupun peternak sapi perah,” katanya.
Bayu mengatakan, setelah terjadi kenaikan harga susu secara dramatis pada tahun 2007/2008, pada November-Desember 2008 terjadi penurunan.
Namun, saat ini harga mulai naik lagi sehingga selisih harga bahan baku susu eks impor dengan dalam negeri tidak terlalu besar. Oleh karena itu, pengenaan tarif bea masuk 5 persen dinilai cukup.
Pada 13 Februari 2009, pemerintah menurunkan bea masuk bahan baku susu impor dari 5 persen menjadi 0 persen. Penurunan tarif bea masuk itu atas usulan Departemen Perindustrian dengan alasan agar ada jaminan penyerapan susu segar peternak oleh industri pengolahan susu (IPS) dan mengurangi beban konsumen. Kebijakan penurunan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu.
Kebijakan ini menuai protes dari para peternak sapi perah, GKSI, dan Dewan Persusuan Nasional. Dalam perjalanannya, sejak Desember 2008 hingga Mei 2009, IPS menurunkan harga beli susu dalam negeri.
Penurunan terbesar harga beli susu dilakukan oleh PT Nestle Indonesia senilai Rp 350 per kilogram dalam dua tahap.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana menyambut gembira pengenaan bea masuk impor susu 5 persen.
Penerapan BM susu akan kembali meningkatkan nilai tawar peternak terhadap IPS. Teguh meminta perlunya jaminan penyerapan susu peternak.
Apresiasi yang sama juga diungkapkan Manager GKSI Jawa Timur Sulistyanto. Dia mengatakan, langkah pemerintah ini akan mendorong penguatan daya beli peternak di daerah.
Ketua IPS Abdulla Sabana memastikan pengenaan bea masuk tidak akan berpengaruh pada penyerapan susu dalam negeri, mengingat kontribusi susu dalam negeri kecil, hanya 20-25 persen. Sabana mengaku belum mendapat surat resmi dari pemerintah terkait pengenaan bea masuk itu. Namun, yang pasti, dia menyatakan, kebijakan sesaat pemerintah ini jutstru semakin membebani konsumen di tengah penurunan daya beli.
Corporate Affairs Director PT Nestle Indonesia Sahlan Siregar juga menyatakan bahwa kenaikan bea masuk akan menjadi beban baru konsumen. Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti langkah pemerintah, apalagi kalau sudah menjadi kebijakan. Sahlan mengimbau pemerintah, apabila kenaikan tarif bea masuk benar-benar direalisasikan, hendaknya mulai 1 Juli 2009. Industri harus mempersiapkan perencanaan, karena ketika memutuskan mengimpor yang lalu belum mempertimbangkan kenaikan bea masuk yang baru.
Sementara itu, Bayu mengatakan, selain mengeluarkan kebijakan tarif border, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan langsung untuk mendorong pertumbuhan usaha ternak sapi perah dan industri susu dalam negeri. Misalnya, dengan memberikan dana subsidi bunga untuk pengadaan bibit sapi perah dan sapi potong sebesar Rp 145 miliar untuk pembibitan. (MAS)

Sumber : Kompas