kamis, 09 Februari 2012      Login | Register

Reply to comment

Agenda Mendesak: Badan Otoritas Veteriner

Memasuki tahun ke-100 profesi dokter hewan di Indonesia, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia memiliki agenda mendesak, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Isu utamanya adalah perlindungan masyarakat dari masuknya penyakit dari luar negeri yang berkaitan dengan lemahnya otoritas veteriner di Indonesia.

Selain oleh PDHI, uji materi UU 18/2009, yang diundangkan 4 Juni 2009, itu juga diajukan 18 organisasi lainnya pada 16 Oktober 2009. Sidang di Mahkamah Konstitusi mulai digelar 12 November 2009. Mereka mempersoalkan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 59 Ayat (2), Pasal 59 Ayat (4), dan Pasal 68 Ayat (4). Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dari tiga pasal itu, yang paling krusial adalah soal lemahnya otoritas veteriner dalam undang-undang tersebut. Pasal 68 Ayat (4) menyebutkan, ”Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas (Sistem Kesehatan Hewan Nasional) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri ’dapat’ melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”.
Dalam UU tersebut telah dinyatakan secara jelas definisi otoritas veteriner. Otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
Namun, dengan adanya kata ”dapat” pada Pasal 68 Ayat (4), kewenangan otoritas veteriner menjadi berkurang karena keputusan tertinggi di bidang kesehatan hewan menjadi kewenangan menteri sebagai jabatan politik, bukan pada keahlian dan otoritas profesi. ”Semua sekarang bergantung kepada menteri,” ujar mantan Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Dr Drh Sofjan Sudardjat Djajalogawa, MS.
Sejak masa Kabinet Indonesia Bersatu I memang terasa bahwa Kementerian Pertanian kurang memerhatikan otoritas veteriner tersebut. Padahal sebelumnya, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, melalui Staatsblad 1912, kewenangan dokter hewan dalam otoritas veteriner kuat. Dengan otoritas veteriner yang kuat tersebut, penyakit sampar sapi (rinderpest) yang muncul pertama kali tahun 1875 bisa diatasi tahun 1930.
Otoritas veteriner itu ke depan ini semakin penting karena beberapa tahun terakhir ini mulai muncul penyakit menular baru atau timbul kembali dari hewan ke manusia. Tiga yang paling populer adalah flu A-H1N1, flu H5N1, dan rabies.
Mantan Ketua PB PDHI Drh Sri Dadi Wiryosuhanto memberikan contoh, sulit diatasinya ketiga penyakit menular tersebut, antara lain, karena lemahnya otoritas veteriner. Oleh karena itu, Badan Otoritas Veteriner adalah keniscayaan. (BUR)
Sumber : Kompas

Reply

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
1 + 1 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.