Tuesday, 22 May, 2012       Login | Register

VI. Regulasi

Peraturan perundangan yang menjadi landasan program pemberantasan Anthrax, antara lain:
  1. Undang – Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 tahun 2009
  2. Undang-Undang No. 4 tahun 1984 teentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI tahun 1984 No. 20, tambahan lembaran Negara RI no. 3273)
  3. Undang – Undang no. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (lembaran negara RI tahun 1992 no. 56, tambahan lembaran negara RI no. 3482)
  4. Peraturan pemerintah no. 15 tahun 1977 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan.
  5. Peraturan pemerintah no. 22 tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner .
  6. Peraturan Pemerintah no. 40 tentang penaggulangan wabah penyakit menular.
  7. Keputusan Menteri Pertanian No. 487/Kpts/Um/6/1981/tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan, No. 101/Kpts/PD.610/F/10/04 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Pedoman Penaggulangan Wabah Penyakit Hewan Menular Radang Limpa pada Ruminansia (Anthrax) di Kabupaten Bogor.